Positif Covid-19 Lagi, Tersangka Aryanto Prametu Batal Ditahan

0
Tersangka Aryanto Prametu saat dibawa oleh petugas Kejati NTB ke hotel untuk isolasi mandiri.

Mataram, katada.id – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, Rabu (28/4).

Tersangka korupsi benih jagung ini datang mengenakan baju kemeja putih dan celana abu didampingi penasihat hukumnya, Emil Siain.

Sebelum diperiksa, tersangka Aryanto diarahkan untuk rapid antigen di RSUD Kota Mataram. ”Hasil swab positif (covid-19) dan selanjutnya penyidik mengambil langkah koordinasi dengan satgas covid-19 untuk diisolasi,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya.

Saat ini tersangka Aryanto menjalani isolasi di Fizz Hotel Mataram. Dengan hasil positif covid-19 tersebut, maka tersangka Aryanto batal diperiksa dan ditahan.

Dedi menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil tersangka AP (Aryanto Prametu, Red). Tentu, setelah tersangka menjalani masa isolasi.

”Bagaimana kita mau tahan, tersangkanya positif covid,” tegas Dedi.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT SAM.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here