Bima, katada.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bima menemukan tiga jenis obat herbal dan kosmetik berbahaya yang diduga tidak memiliki izin edar resmi di Kota Bima. Produk-produk tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial SI, yang disebut-sebut merupakan istri oknum anggota Polres Bima, dan dipasarkan secara online maupun offline.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengaku telah mengetahui adanya informasi terkait peredaran produk herbal dan kosmetik ilegal tersebut. Namun, pihak kepolisian masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPOM Bima sebelum melakukan penyelidikan.
“Kita akan koordinasikan dulu dengan BPOM,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12).
Dwi menjelaskan, hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apakah kasus ini akan ditangani langsung oleh BPOM atau dilimpahkan ke Polres Bima Kota.
“Setelah koordinasi, baru kita tentukan apakah masalah ini ditangani oleh BPOM atau dilimpahkan ke Polres,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM Bima tengah menelusuri peredaran sejumlah produk obat bahan alam dan kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar resmi. Produk-produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji keamanan dan mutu.
Kepala Balai POM Bima, Adjis Sandjaya, mengatakan pihaknya menemukan beberapa produk yang tidak terdaftar dalam sistem BPOM, yakni Lo i Montok, Herbal Cinta, dan Cimimiw.
“Produk-produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Dengan demikian, aspek keamanan, mutu, dan khasiatnya tidak dapat dipastikan,” ujar Adjis dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, produk-produk tersebut diduga diedarkan melalui salah satu toko di wilayah Bima yang dikenal dengan nama NG (inisial). Informasi yang beredar menyebutkan, toko tersebut dikelola oleh perempuan berinisial SI.
Adjis menegaskan, BPOM Bima akan menangani kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan penindakan dilakukan secara profesional tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 138. Proses penanganannya akan kami lakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain pengawasan langsung, BPOM Bima juga menyoroti maraknya peredaran obat dan kosmetik ilegal melalui media daring. Untuk itu, BPOM mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan peredaran produk yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat atau herbal yang tidak jelas izin edarnya. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke BPOM. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkas Adjis. (*)













