Sering transaksi dan pesta sabu di rumah, pria di Bada Dompu ditangkap polisi

0
Pelaki LI diamankan bersama barang bukti di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Li (40), pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur yang berdomisili di Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu. Ia diringkus sekitar pukul 15.30 wita di rumahnya, Selasa (5/1).

Kasat Narkoba Iptu Tamrin membenarkan adanya penangkapan LI. “Tadi sore kami menangkap LI setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Kasat.

Dikatakannya, penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah LI kerap dijadikan ajang bertransaksi dan berpesta narkotika.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat di rumah LI kerap ada transaksi dan pesta narkoba,” bebernya.

Atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelediki dan melakukan penggeledahan serta menangkap terduga pelaku.

Dari penegeledahan tersebut ditemukan satu buah bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan sabu seberat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa paralon. Diamankan juga alat penghisap shabu terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.

“Usai penggeledahan, LI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here