Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi DPRD NTB Digelar 13 Februari

×

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi DPRD NTB Digelar 13 Februari

Sebarkan artikel ini
Foto Gemini.

Mataram, katada.id- Tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Jumat, 13 Februari 2026. Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, berkas perkara ketiganya telah teregister secara terpisah. Indra Jaya Usman tercatat dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. M Nashib Ikroman teregister dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Sedangkan Hamdan Kasim tercatat dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Dalam persidangan nanti, ketiga terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Humas PN Mataram Kelik membenarkan berkas perkara tersebut telah diterima dan didaftarkan. “Sudah didaftarkan,” ujarnya.

Ia juga memastikan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah ditetapkan, yakni Ketua Majelis Dewi Santini dengan hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail. “Jadwal sidang Jumat 13 Februari 2026,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa berkas dakwaan telah resmi dilimpahkan ke PN Mataram. “Sudah kita limpahkan berkasnya,” kata Harun, Jumat (13/2).
Menurutnya, JPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk pembuktian di persidangan. “Bukti itu didapatkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Dalam SIPP PN Mataram tercantum sedikitnya 40 item barang bukti yang akan diajukan jaksa. Di antaranya uang senilai total Rp 2,2 miliar dari 13 anggota dewan penerima yang telah mengembalikan uang gratifikasi.

LRinciannya, Wahyu Apriawan Riski Rp 150 juta; Marga Harun Rp 200 juta; Ruhaiman Rp 150 juta; Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp 200 juta; Lalu Arif Rahman Hakim Rp 200 juta; Salman Rp 150 juta; dan Hulaemi Rp 150 juta.
Kemudian Lalu Irwansyah yang menerima Rp 100 juta melalui sopirnya Mustafa Bakri; Burhanuddin Rp 200 juta; Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta; TGH Muliadi Rp 150 juta; Nurdin Marjuni Rp 180 juta; serta Harwoto Rp 170 juta.

Selain uang, jaksa juga melampirkan rincian kegiatan Program Desa Berdaya dengan total anggaran Rp 76 miliar yang berasal dari Dr Nursalim sebagai bagian dari barang bukti.

Dokumen lain yang turut disertakan yakni salinan lengkap beserta tanda tangan asli penginputan usulan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 dari saksi Salman. Termasuk data SIPD Mei 2025 untuk Program 2026 atas nama Rohani serta dokumen usulan SIPD atas nama Nanik Suryatiningsih.

Jaksa juga melampirkan print out hasil reses tahun 2025 pada SIPD RI milik anggota DPRD NTB yang baru, yang diperoleh dari Iswandi. Selain itu, terdapat satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman, yang tercantum melalui Nadirah Al Habsyi.

LBarang bukti lainnya berupa salinan pesan WhatsApp terkait pengisian daftar By Name By Address (BNBA) yang dilengkapi tanda tangan saksi Abdul Rahim.

Tak hanya itu, terdapat pula Kuitansi Nomor 005 yang memuat keterangan pembayaran utang modal usaha gas dari Ibrahim sebesar Rp 200 juta kepada penerima bernama Habib.

Jaksa juga menyertakan tiga surat edaran Gubernur NTB dari Nursalim terkait pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025, masing-masing tertanggal 6 Januari 2025, 7 Maret 2025, dan 9 Mei 2025.

Terakhir, terdapat dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) NTB Tahun 2025 untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya kegiatan di Dinas PUPR NTB berupa penyelenggaraan infrastruktur permukiman, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lintas kabupaten/kota, pengelolaan sumber daya alam dan bangunan pengaman pantai, serta pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi ribuan hektare.

Termasuk pula program pokok pikiran (pokir) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB terkait penataan prasarana pertanian, serta kegiatan pengelolaan destinasi pariwisata pada Dinas Pariwisata NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *