
Mataram, katada.id – Tersangka kedelapan kasus korupsi usaha pertambangan PT Anugrah Mitra Nugraha (AMG) di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim) segera disidang.
Tersangka kedelapan adalah Trisman. Perkara mantan kepala bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram dan teregister dengan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr.
“(Perkara) kasus pasir besi sudah masuk tadi pagi dengan terdakwa Trisman,” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo dihubungi katada.id, Selasa (2/4).
Terdakwa Trisman akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih didampingi hakim anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadli. “Untuk jadwal sidang masih dijadwalkan,” ungkapnya.
Baca juga: Tak Terima Terdakwa Korupsi Rp 36 Miliar Jadi Tahanan Kota, Kejati NTB Tempuh Jalur Hukum Ini
Dalam kasus ini, Trisman yang juga mantan staf UPT Samsat Sumbawa Barat ini diketahui menerima aliran dana PT AMG sebesar Rp 20 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan terpidana Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum .
Trisman dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Saksi Sebut Mantan Gubernur NTB Perintahkan Bawahannya Minta Uang ke PT AMG untuk Beli Tiket MXGP
Sebagai informasi, kasus pertambangan pasir besi diusut Kejati NTB dan telah menyeret tujuh orang tersangka. Beberapa tersangka sedang dalam proses persidangan dan sudah divonis. Di antaranya, Dirut PT AMG Po Suwandi dan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Arifin.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul Rp 36 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi, Direktur PT AMG Po Suwandi Dituntut 17 Tahun Penjara
(ain)