Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB Segera Disidang, Dikawal 13 JPU

×

Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB Segera Disidang, Dikawal 13 JPU

Sebarkan artikel ini
Foto Gemini.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Ketiganya segera menjalani proses persidangan.

Pelimpahan perkara dilakukan dan didaftarkan pada Jumat (13/2/2026). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor berbeda.

Tersangka Hamdan Kasim terdaftar dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Sementara Indra Jaya Usman terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan M Nashib Ikroman dengan nomor perkara 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.

Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk menangani perkara ini, Kejati NTB menyiapkan 13 jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Ahmad Fuady, Indrawan Pranacitra, Ahmad Bayhaqi, serta Agung Sutoto.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Bahkan, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu telah ditetapkan.

“Sudah ditetapkan hakimnya,” kata Sandi.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan yakni Dewi Santini sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.

Sidang perdana terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan dalam waktu dekat menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang kepada anggota DPRD terkait pengelolaan program pokok pikiran (pokir). Setiap anggota dewan disebut mengelola anggaran pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun sebelum program berjalan, para tersangka diduga lebih dahulu memberikan uang fee proyek kepada masing-masing anggota dewan. Nilainya bervariasi, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sejumlah anggota dewan yang menerima uang tersebut mengembalikannya kepada penyidik. Total uang yang berhasil disita dari para penerima mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Uang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *