Mataram, katada.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Dalam pelimpahan berkas tersebut, jaksa turut melampirkan puluhan barang bukti, termasuk uang yang diterima 13 anggota DPRD NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan, perkara ketiga tersangka telah didaftarkan pada Jumat (13/2/2026). “Perkara tiga tersangka sudah didaftarkan Jumat tadi,” ujarnya.
Dalam berkas pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan 40 item barang bukti. Di antaranya uang yang diterima 13 anggota DPRD NTB Rp 2,2 miliar terkait proyek pokok pikiran (pokir).
Berikut daftar 13 anggota DPRD NTB penerima suap dalam perkara tersebut:
Q1. Wahyu Apriawan Riski (PKB) sebesar Rp 150.000.000
2. Marga Harun (PPP) sebesar Rp 200.000.000
3. Ruhaiman (PPP) sebesar Rp 150.000.000
4. Rangga Danu Meinaga Adhitama (Gerindra) sebesar Rp 200.000.000
5. Lalu Arif Rahman Hakim (NasDem) sebesar Rp 200.000.000
6. Salman (PAN) sebesar Rp 150.000.000
7. Hulaemi (PAN) sebesar Rp 150.000.000
8. Mustafa Bakri sebesar Rp 100.000.000 (sopir anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah dari Partai Golkar)
9. Burhanuddin (PKS) sebesar Rp 200.000.000
10. TGH Muhannan Mu’min Mushonaf (PKS) sebesar Rp 200.000.000
11. TGH Muliadi bin H. M. Fadhil Thohir (PBB) sebesar Rp 150.000.000
12. Nurdin Marjuni (Golkar) sebesar Rp 180.000.000
13. Harwoto (Golkar) sebesar Rp 170.000.000
Perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan nomor berbeda untuk masing-masing terdakwa. Hamdan Kasim dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dan M Nashib Ikroman nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian fee proyek kepada anggota DPRD NTB terkait pengelolaan program pokir. Setiap anggota dewan disebut mengelola anggaran pokir senilai Rp 2 miliar.
Sebelum program berjalan, para tersangka diduga lebih dahulu membagikan uang fee proyek kepada sejumlah anggota dewan dengan nominal bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Dalam proses penyidikan, sebagian anggota dewan yang menerima uang tersebut telah mengembalikannya kepada penyidik. Total uang yang disita dari para penerima mencapai lebih dari Rp 2 miliar dan kini dijadikan barang bukti di persidangan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Mataram membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Penetapan Majelis Hakim sudah keluar,” ungkapnya.
Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini telah ditetapkan, yakni Dewi Santini sebagai hakim ketua dengan hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.
Sidang perdana terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan dalam waktu dekat, menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim. (*)













