Dompu, katada.id – Linda Larasati warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus mendekam di penjara.
Wanita 28 tahun ini terjerumus dalam lubang narkoba. Ia nekat menjadi penjual atau pengedar sabu demi membantu biaya pengobatan sang ibu yang sedang sakit.
Kini, kasus Linda sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung, Kamis (4/4).
’’Bahwa benar benar terdakwa sempat menjual narkotika jenis sabu sebanyak dua, masing-masing satu poket dengan harga Rp 150 ribu. Tujuan terdakwa menjualnya untuk keperluan membeli obat untuk ibu terdakwa yang sedang sakit,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu Ilham Sopian Hadi dalam surat dakwaannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dompu, Senin (15/4).
Baca juga: Tipu 2 Warga Dompu, Mantan TKW Taiwan Dipenjara 1 Tahun
Dalam uraian dakwaan, Polres Dompu menangkap Linda bersama tiga temannya, Jumat 24 November 2023. Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu.
Ketika penggeledahan di area sekitar rumah, polisi menemukan sebuah dompet di atas serambi. Dompet itu disembunyikan di dalam sweater warna abu-abu. ’’Di dalam dompet terdapat 12 poket plastik klip transparan yang berisi sabu,’’ ungkap Ilham.
Baca juga: Curi Tiga Botol Parfum, Pria di Dompu Dibui 4 Bulan 11 Hari
Kepada petugas, Linda mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia memperoleh sabu dari dari M. Prayitno alias Helix (almarhum). ’’Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tandas JPU.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU akan digelar Kamis (18/4).
Baca juga: Uang Korupsi SPJ Fiktif Dishub Dompu Mengalir ke Mantan Bupati
(tik)