Razia Kafe Remang-remang di Mataram, Polisi Amankan 6 PS, 2 Orang Masih di Bawah Umur

0
Polresta Mataram melakukan razia di sejumlah kafe remang-remang, Senin malam (15/4).

Mataram, katada.id – Anggota Satuan Reskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali merazia kafe remang-remang, Senin malam (15/4).

Kali ini, sasarannya perdagangan minuman keras (Miras) tanpa izin dan partner song (PS) yang masih di bawah umur.

Razia yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama berawal dari informasi masyarakat. Ada sejumlah kafe remang-remang yang menjual miras tanpa izin dan memperkerjakan anak di bawah umur.

Berangkat dari informasi tersebut, Yogi dan anak buahnya turun ke lokasi kafe yang terindikasi memperkerjakan anak di bawah umur sebagai PS dan menjual miras tanpa izin. Hasilnya, petugas menemukan ada pelanggaran di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca juga: Razia Kafe, Polisi Amankan 2 Partner Song di Bawah Umur Asal Mataram dan Lotim

Seorang pria pengelola kafe dan 6 PS diamankan untuk dimintai keterangan. Dua di antaranya masih dibawah umur, yaitu KA (17) warga Lombok Barat dan RR (17) warga Purwakarta, Jawa Barat.

“Dua PS yang masih dibawah umur sedang ditangani unit PPA. Sedangkan 4 PS lainnya diperiksa sebagai saksi,” ujar Yogi.

Sementara, pengelola kafe diperiksa di unit Tipidter Sat Reskrim Polresta, karena menjual Miras tanpa izin. “Kami amankan juga sejumlah miras berbagai merek dalam razia tersebut,” tandasnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana DAK 2023, Polisi Panggil Kadis Dikbud NTB

Yogi menambahkan, razia kafe akan terus berlanjut. Langkah ini untuk meminimalisir peluang terjadinya aktivitas penyakit masyarakat dan mengantisipasi ekploitasi anak. “Razia akan terus dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Mataram 2021-2023

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here