Bacok terduga pencuri hingga tewas, pria di Kota Bima ditetapkan tersangka

0
Wakapolres Bima Kota Kompol Syafruddin menunjukan barang bukti yang diamankan dari tersangka SA.

Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota menetapkan tersangka kasus pembunuhan terduga pencuri di Kelurahan Nae, Kota Bima. Yakni SA (35) warga Kelurahan Nae.

Sebagai informasi, SA menganiaya Haryanto(20) warga Kelurahan Dodu, Kota Bima yang diduga hendak mencuri di rumah kakaknya, Stevan, Selasa (26/1).

Waka Polres Bima Kota, Kompol Syafrudin menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang melihat dan menyaksikan kasus tersebut.

“Pada tersangka ini kita amankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dan barang bukti lainnya. Nah parang inilah yang diduga dipakai untuk membunuh korban,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (02/02) siang kemarin.

Ia menerangkan, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.55 wita, tersangka tengah tertidur lalu mendengar teriakan para saksi dengan sebutan maling, hingga tersangka keluar membawa parang dan menuju gang.

“Kemudian tersangka mendengar teriakan maling lagi ke arah timur di gang. Dan setelah itu tersangka melihat ada senter di sungai, sehingga tersangka langsung ke arah sungai dan melihat ada orang yang di sungai mau naik ke arah Jatiwangi dan tersangka mendekati dan langsung membacok dua kali pada bagian kaki sebelah kiri,” bebernya.

Setelah membacok korban lanjutnya, tersangka langsung lari meninggalkan korban. Kemudian datang para saksi dan teman,-temannya. Karena melihat korban dalam kondisi terluka parah, mereka kemudian mengangkat ke pinggiran sungai atau di atas bantaran.

“Kemudian beberapa orang langsung membawa korban ke halaman kos dan kemudian di larikan ke RSUD Kota Bima oleh para saksi. Sesampai di RSUD Kota Bima, Korban meninggal dunia,” ujarnya mengulas peristiwa pembunuhan Haryabto.

Kini sambung Wakapolres, pihaknya terus mendalami kasus ini serta terus memeriksa para saksi lain agar kasus main hakim sendiri ini benar-benar terungkap ke publik serta motif dan lainnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 25 tahun tentang penganiayaan dan pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dalam keadaan yang tragis. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here