Bima, katada.id – Mantan bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama penggunaan dana BOS tahun 2016 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Syafrudin mengungkapkan, terdakwa dituntut juga membayar denda Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar akan digantu dengan hukuman 3 bulan penjara.
’’Dituntut 1 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan,’’ katanya.
Sebagai informasi, korupsi dana BOS SMAN 1 Monta Bima ini sudah lebih dulu mengantarkan Nurul Mubin di penjara. Mantan kepala sekolah itu terbukti melakukan korupsi dan divonis 1 tahun
Sebagai pengingat, Mubin terbukti korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2016. Terdakwa Mubin dibantu dua bawahannya, mantan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dan Wahidin. Total dana BOS yang dikelola Rp 706 juta.
Dalam pengelolaan dana BOS tersebut, sejumlah penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Untuk menutupi hal tersebut, mereka itu bersama-sama membuat pertanggungjawaban fiktif. Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarakan perhitungan BPKP mencapai Rp339 juta
Sementara, Wahidin meninggal dunia di Lapas Mataram saat sidang masih berjalan 2019 lalu. Jaksa sudah menghentikan penuntutan atas terdakwa Wahidin. (izl)