Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggerebek sebuah kos-kosan sekitar pukul 17.00 wita di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Selasa (9/2).
Lima orang berhasil ditangkap. Dua orang cewek yakni PM (22) warga Ranggo, Kecamatan Rasanae Barat dan ER (19) warga Mande, Kecamatan Mpuda. Sedangkan tiga orang cowok yakni IM (23) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, MRP (24) warga Kampung Nae, MY (20) warga Salama.
Dalam penangkapan itu, tim mengamankan 5 poket sabu seberat 1,77 gram, 1 buah kotak cokelat berisi plastik klip kosong, 8 lembar plastik klip kosong, 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 2 sendok terbuat dari sedotan air minum, 1 buah rangkaian bong, 2 buah dompet, 4 buah ATM, 4 buah HP dan uang Rp711.000.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ramli berawal dari informasi masyarakat. Tim pun bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan karena di kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Saat penggerebekan, IM dan PM sedang duduk di dalam kamar kos. Sedangkan MRP, May dan ER sedang pesta sabu di kamar kos lain,” kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan, Rabu (10/9).
Saat penggeledahan tim menemukan sabu di dalam lemari IM dan PM dan alat hisap sabu serta barang bukti lain di kamar MRP, MY dan ER.
“Saat ini kelima orang tersebut sudah diamankan di Polres bersama barang bukti,” tandasnya. (izl)