Dompu, katada.id – Pemilik akun facebook Dae Oleng tak berkutik saat ditangkap polisi. Pria bernama Indra alias Napi (30) diciduk Tim Opsnal Polsek Pekat di rumahnya sekitar pukul 12.00 wita di Desa Pekat, Kecamatan Pekat Kabupaten, Dompu, Sabtu (20/2).
Ia ditangkap lantaran postingan di media sosial yang bersifat provokatif. Bahkan bernada ancaman disertai umpatan (penghinaan) yang ditujukan khususnya terhadap kepolisian.
“Yang tau keberadaan saya silahkan dicari, Saya jenderal narkoba, nggak takut sama siapa pun apalagi sama polisi anj*ng semua itu,” tulis akun facebook Dae Oleng.
Tidak hanya itu, akun facebook tersebut tampak mengunggah foto di mana dirinya sedang memegang plastik klip transparan berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu. Praktis postingan tersebut hebohkan jagad sosial media.
Netizen yang mengetahuinya kemudian membagikan (share) kembali. Tidak sedikit membubuhkan caption dengan nada kecaman terhadap pemilik akun tersebut.
Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofyan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi terkait postingan tersebut sekitar pukul 02.00 wita, Jumatt (19/2). “Postingan pelaku dishare di facebook dan WhastApp,” ujarnya dalam siaran persnya.
Postingan tersebut langsung viral karena menantang aparat kepolisian. Terlebih lagi, di postingan tersebut juga dia unggah foto dirinya sedang menggenggam plastik klip narkoba.
Mengetahui hal itu, Kapolsek memerintahkan anggotanya dipimpin Kanit IK Aipda Mustawa segera melakukan pencarian dan mengamankan terduga pemilik akun tersebut. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku Indra sempat tidak mengakui perbuatannya dengan alasan, dirinya tidak memiliki handphone versi android.
Namun diakuinya, bahwa dirinya sering menggunakan facebook melalui handphone android milik teman-temannya Erlan dan Kurniadin.
“Pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa postingan tersebut viral di medsos, diberitahukan oleh temannya Erlan dan Kurniadin,” terangnya.
Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku kalau akun facebooknya dibajak dan dirinya tidak pernah masuk ke akun facebook miliknya tersebut.
Namun di sisi lain, sadar facebooknya dibajak dan postingannya viral, terduga pelaku mengaku sempat melaporkan hal itu ke salah satu Kepala Dusun setempat.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, pihaknya mengamankan Junaidin (30) dan Kurniadin (20) asal desa yang sama dengan terduga pelaku.
“Dari keterangan Kurniadin, kalau handphone miliknya pernah dipinjam pakai pelaku,” beber Kapolsek.
Dari hasil pengecekan awal oleh Kepolisian Sektor Pekat bahwa akun yang bersangkutan Dae Oleng diketahui berasal dari temannya tersebut.
“Saat ini terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (izl)