Bima, katada.id- Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Waduwani di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Masyarakat menilai sistem pembuangan sampah masih menggunakan pola open dumping. Kondisi itu disebut memicu persoalan lingkungan, mulai
dari tumpukan sampah yang terus meningkat, bau menyengat, hingga dugaan pencemaran yang berdampak langsung terhadap warga sekitar.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kegagalan dan kelalaian pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan hidup serta pengelolaan sampah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat menilai, meumpuknya sampah denga disertai bau tidak sedap disebut menjadi persoalan lingkungan yang nyata dirasakan warga.
“Bau menyengat terus dirasakan masyarakat. Selain itu, ada kekhawatiran terhadap dampak pencemaran udara, air, dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Rifki Andi Fajar, warga Desa Waduwani Kecamatan Woha, Kabupatrn Bima melalui keterangan tertulis, Senin (25/5).
Warga yang bersentuhan langsung dengan TPAS itu menilai praktik open dumping masih berlangsung. Padahal kata dia kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasl. Meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pemerintah pusat juga telah mendorong penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh daerah.
Siapkan Gugatan Hukum
Menurut dia, pembiaran terhadap kondisi TPAS Waduwani tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai kelalaian administratif semata, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Atas kondisi tersebut, ia mewakili masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan DLH Kabupaten Bima. Tuntutan itu mencakup penutupan permanen TPAS yang masih menggunakan sistem open dumping, penghentian aktivitas pembuangan terbuka, audit lingkungan independen, keterbukaan informasi mengenai dampak pencemaran, hingga penetapan langkah hukum dan administratif terhadap pihak yang dinilai lalai.
“Kita siapkan Gugatan ke PTUN Mataram jika tuntutan diabaikan DLH,” tegas diaTidak berhenti disitu. Sejumlah langkah hukum akan ditempuh. Diantaranya
Fajar bahkan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum menggugat pemerintah daerah atas dugaan perbuatan melawan hukum, melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup kepada pemerintah pusat, serta mendorong investigasi terhadap pengelolaan TPAS Waduwani.
“Keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup tidak dapat dikorbankan oleh sistem pengelolaan sampah yang melanggar prinsip perlindungan lingkungan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan redaksi sedang mengupayakan konfirmasi terhadap Pemkab Bima dan Dinas DLH (*)













