Bima, katada.id – Polres Bima menangkap RD (21) warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Ia mencuri uang dan rokok di kios korban Fatmah (70) di Desa Tolotangga.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, pelaku RS masuk ke dalam kios korban tengah malam, Jumat (19/2). Kebetulan, saat itu kios korban dalam keadaan tidak terkunci. ’’Pelaku mengambil uang Rp150 ribu dan puluhan bungkus rokok jualan korban,’’ ungkapnya.
Pagi harinya, korban menuju kiosnya untuk melayani pembeli yang akan membeli rokok. Namun korban tidak melihat rokok yang disimpannya di kios. Korban pun mengecek barang dagangannya. Ternyata uang dan rokok sudah hilang. ’’Kerugian korban sekitar Rp650 ribu,’’ tuturnya.
Pencurian itu diketahui Bhabinkamtibmas Desa Tolotangga, Bripka Suherman. Dia meminta bantuan Ketua Karang Taruna Desa Tolotangga Ediman untuk menjemput RD. ’’Saat diinterogasi RD mengaku dirinya mencuri bersama IF,’’ bebernya.
Selanjutnya, IF dijempu dan diinterogasi. IF mengaku tidak ikut mencuri, ia hanya diberikan uang Rp10 ribu oleh RD.
’’RD dan IF dibawa ke Polsek Monta. Setelah diperiksa, hanya RD yang ditahan. Sedangkan IF dipulangkan,’’ pungkasnya. (izl)