Lombok Barat, katada.id – Tim Satuan Resnarkoba Polres Lobar mengamankan tiga orang di sebuah rumah di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lobar, Rabu (24/2). Masing-masing berinisial IF (21), HA (22) dan seorang pelajar HS (17).
Ketiga warga Desa Sekotong Barat. Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polres Lobar. Sementara barang bukti yang disita yaitu 10 poket sabu dengan berat bruto 3,22 gram, 4 HP, 1 unit mobil Avanza warna hitam dan dompet berisi uang Rp237 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, tiga orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus pelajar. “Saat ini semuanya masih berstatus terduga, untuk selanjutnya masih dilakukan pendalaman untuk menggali lebih jauh,” ungkapnya.
Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat kalau Desa Sekotong Barat sering dijadikan lokasi transaksi sabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang diinformasikan.
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lobar, sekitar jam 21.00 wita langsung melakukan penyergapan. Saat itu IF dan AH sedang berada didalam mobil.
“IF dan AH langsung diamankan, termasuk HS yang akan menjemput IF menggunakan sepeda motor,” terangnya.
Setelah mengamankan ketiga orang tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu. “Ketiga orang tersebut sudah diamankan di polres,” pungkasnya. (red)