Bima, katada.id – Polsek Wera berhasil menangkap dua pengedar sabu di sekitar pukul 13.30 wita di salah satu bengkel di Desa Wora, Kabupaten Bima, Senin (8/3).
Dua pelaku adalah AL (28) dan AA (29). Keduanya warga Desa Wora. AL merupakan pegawai honorer di Puskesmas Wera. Sedangkan AA honorer Satpol PP di kantor Camat Wera.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kapolsek Wera IPTU Husnain, polisi mengamankan 15 poket sabu, 1 sendok pipet, 1 buah bong, 2 HP dan sejumlah uang tunai.
Kapolsek Wera, IPTU Husnain menerangkan, awalnya tim mendapat informasi jika di salah satu bengkel di Kecamatan Wera ada transaksi sabu. Ia bersama anggota bergegas menuju bengkel.
’’Kami menemukan 2 orang yang sedang memperbaiki Motor, lalu mengamankan kedua orang tersebut,’’ ujarnya.
Saat ditangkap, keduanya tidak bisa mengelak. Keduanya mengakui jika mereka baru saja membeli sabu dari salah seorang dari Desa Tawali, Kecamatan Wera.
’’Selanjutnya petugas meminta untuk menunjukan barang bukti sabu. Dan saat kami geledah ditemukan 15 poket sabu dan barang bukti lainnya,’’ ungkapnya.
Husnain menambahkan, kedua pelaku yang diduga pengedar sabu-sabutsb langsung diamankan di Mapolsek Wera. ’’Sekarang pelaku sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut,’’ tandasnya. (izl)
Miris
Perusak generasi muda