Kota Bima, katada.id – Perkara pemerkosaan disertai pembunuhan di Kelurahan Tanjung Kota Bima dengan terdakwa Pedilius Asman memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menuntut terdakwa Asman dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Haris Tewa didampingi hakim anggota Frans Kornelisen dan Horas Cairo Purba, Rabu (10/3).
Baca Juga: Siswi SD di Kota Bima Diduga Diperkosa dan Dibunuh di Depan Adiknya
“Terdakwa dituntut seumur hidup,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Dedi Irawan.
Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan JPU diuraikan, Katarina Selina Putri Jimut alias Putri, bocah 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD ditemukan sudah tak bernyawa di kos-kosan orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara kaki korban menyentuh lantai.
Baca Juga: Polisi bekuk dua pengedar sabu di Jatibaru Kota Bima
Adik korban melihat semua peristiwa yang dialami kakaknya. Saat itu adik korban sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh Asman.
Setelah diperkosa, Asman mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. Selain itu, adik korban juga melihat proses kakaknya digantung oleh Asman. Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kost. (izl)