Operasi Jaran Rinjani, Polres Bima tangkap 8 penjahat

0
Polres Bima menangkap 8 tersangka kasus pencurian selama operasi Jaran Rinjani 2021.

Bima, katada.id – Operasi Jaran Rinjani 2021 telah berakhir. Polres Bima berhasil menangkap 8 orang pelaku kejahatan dan sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar menjelaskan, operasi tersebut untuk menekan angka kejahatan curas, curat dan curanmor. “Operasi jaran rinjani dilaksanakan selama 14 hari,” terang Adhar, Selasa (16/3).

Baca Juga: Tiga orang tewas kecelakaan di Kota Bima, satu pejalan kaki, dua tabrakan

Dalam Operasi Jaran Rinjani, Tim Buru Sergap Polres Bima mengawal pengungkapan dengan menangkap AL (25) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo. Ia terlibat kasus pencurian motor.

Selanjutnya, polisi menangkap T (19) dan F (34) warga Desa Risa, Kecamatan Woha. Keduanya ditangkap karena mencuri motor.

Baca Juga: Gadis 16 tahun di Bima diduga diperkosa pacar dan 4 temannya

Untuk pencurian HP, petugas menangkap AH warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Lalu A  (21) warga Desa Ngali karena mencuri 4 HP.

Ditangkap pula pencuri laptop yakni  DA (25) Desa Rade, Kecamatan Bolo. Pencuri BPKB dan STNK A  (25) Desa Mbawa, Kecamatan Donggo. Terakhir A  (33) warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo yang terlibat kasus pencurian uang.

Baca Juga: Jadi pengedar sabu, janda satu anak di NTB digerebek polisi saat berduaan dengan pacar di kos

“Dari 7 kasus pencurian itu, kami tangkap 8 orang tersangka. Sebanyak 2 orang merupakan target operasi dan 6 orang non target operasi,” terang Adhar.

Sementara barang buktiyang diamankan yakni 2 unit sepeda motor, 1 BPKB, 1 STNK, 1 laptop, 5 HP, serta pakaian pelaku. “Dua orang pelaku diantaranya merupakan residivis,” beber Adhar. (arr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here