Lombok Tengah, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua tanpa identitas di depan Kantor Camat Kopang, sekitar pukul 03.00 Wita, Sabtu (29/5).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat bahwa ada kendaraan sepeda motor yang hendak dibawa ke Dompu, NTB.
Atas laporan itu, tim bergerak cepat dan mencegat satu unit truk warna merah dengan nomor polisi R 8697 SB yang dikendarai FZ (34) warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB.
“Truk pengangkut sepeda motor tanpa surat-surat itu dicegat di pinggir jalan depan Kantor Camat Kopang,” terangnya.
Polisi akhirnya mengamankan satu truk bersama sepuluh unit sepeda motor bersama tiga orang lainnya ke Mapolres Lombok Tengah.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni SH (34) warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang, FJ (31) warga Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, dan FZ (34) warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang.
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi juga, kata Kasat Reskrim, sedang memburu para “pemetik” atau pelaku yang mengumpulkan kendaraan untuk mengungkap jaringan yang membuat resah masyarakat tersebut. (sm)