Kota Bima, katada.id – Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap IKR (45) warga Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Ia kedapatan membawa barang haram narkotika jenis sabu, Sabtu (17/7).
Kasat Narkoba, Iptu Tamrin menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa di salah satu rumah sekitar Jalan Kedodong, Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecataman Raba, Kota Bima, sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
Berangkat dari informasi tersebut, tim mengintai. Saat itu IKR lewat mengendarai motor jenis Honda Scopy warna merah.
“Tim menghadang IKR dan menggeledahnya. Anggota menemukan sabu di dalam jok motor IKR ” terang Tamrin.
Sabu tersebut seberat 0.22 gram. Petugas juga mengamankan bong, sumbu, sendok terbuat dari sedotan air minum, handphone dan motor Scoopy.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti di polres,” tandasnya. (izl)