Lombok Tengah, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang oknum anggota Satpol PP beserta satu orang temannya. Ketiganya ketahuan menyimpan sabu dalam jumlah banyak di Praya, Lombol Tengah, Selasa (27/7).
Dua oknum Sat Pol PP Pemda Lombok Tengah berinisial RB (51), HR (37) dan AW (40). “Ketiganya warga Praya Lombok Tengah. Dua orang oknum Sat Pol PP ini ada yang berstatus PNS dan honorer serta satu orang temannya sebagai wiraswata,” terang Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga pelaku yakni sabu 7,44 gram. Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330, satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario beserta serangkaian alat hisap sabu.
Barang bukti tersebut diamankan saat melakukan penggeledahan di Kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah. “Para terduga pelaku, mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya,” kata Kasat Narkoba. (sm)