Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap pasangan suami istri HJ (32) dan FI (30) warga Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Keduanya diduga mencuri HP korban M. Haikal (40) warga Perumahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. “Keduanya merupakan pasangan suami istri,” Terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra Rizqilla, Sabtu (31/7).
Rayendra menerangkan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan kehilangan dari korban. HP miliknya telah dicuri oleh kedua terduga pelaku. Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti HP.
“Tim pun berhasil melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas serta alamat terduga pelaku,” terangnya.
Tidak menunggu lama, tim yang dipimpin Aipda abdul Hafid langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku HJ. “Pelaku berserta BB diamankan di bengkel miliknya di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur,” ujarnya.
Setelah diamankan, pelaku kemudian di interogasi. Dari pengakuannya bahwa HP tersebut ditemukan oleh istrinya FI. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim mengamankan pasutri beserta barang bukti ke Mako Satuan Reskrim Polres Bima Kota,” tutupnya. (izl)