Bima, katada.id – Oknum prajurit TNI AD Serka S, Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima viral di aplikasi TikTok.
Serka S memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor. “Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran persnya.
Menurut Kadispenad kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat. Mereka mengamankan satu motor dengan pemiliknya.
Saat diamankan di Posramil Monta Selatan salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing.
“Proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar,” tegasnya. (izl)