Sumbawa, katada.id – Cewek berusia 16 tahun asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB berinisial J (16) diduga disetubuhi pria beristri, AH (25).
Modusnya, AH menyandera HP milik korban. Lalu memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Akmal Novian Reza menerangkan, kasus dugaan persetubuhan tersebut sedang ditangani. “Pelaku AH sudah diamankan,” ujarnya didampingi Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko, Jumat (10/9).
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi akhir Agustus 2021 lalu di kediaman AH. Awalnya, korban saat itu pergi menggiling kopi. Di tengah jalan korban bertemu AH.
“Saat itu AH meminjam HP korban. Setelah itu terduga enggan mengembalikan HP korban,” ujarnya.
Malam harinya, korban mengajak temannya DW menemaninya ke rumah AH untuk mengambil HP. Namun AH masih saja enggan mengembalikan HP tersebut.
Korban pun pulang ke rumah. Selang beberapa jam, AH datang menjemput korban. Karena HP akan dikembalikan, korban menuruti dan mau diajak ke rumah AH.
“Setelah mendapatkan HP, korban meminta AH untuk mengantarnya pulang. Namun AH menolak dengan alasan sudah larut malam, dan meminta korban untuk menginap di rumahnya,” beber Akmal..
Di rumah itu, korban dibujuk rayu dan dipaksa untuk melayani nafsu AH. Korban di situ disetubuhi sebanyak 2 kali.
Keluarga korban yang mengetahui hal itu melaporkan ke Polres Sumbawa. Masalah ini sempat dimediasi untuk diselesaikan secara keluargaan. Karena tidak ada titik temu, kasus berlanjut ke proses hukum. (izl)