Mataram, katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram menetapan TA warga Kota Mataram, NTB sebagai tersangka. Mantan Kepala Lingkungan (Kaling) salah satu kelurahan di Kota Mataram ini diduga menghamili siswi kelas I SMP, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menerangkan, pelaku TA sudah diamankan dan sekarang sedang dalam proses penanganan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Mataram,’’ terangnya kepada wartawan, Rabu (22/9).
Informasi yang dihimpun, korban saat ini hamil 3 bulan. Kadek Adi membenarkan juga jika siswi SMP tengah hamil. ’’Pelaku sampai saat ini belum mengakui menghamili korban,’’ bebernya.
Dari pengakuan korban, pelaku diduga sudah berkali-kali mencabulinya. Bahkan, pelaku mencabuli korban sejak kelas 6 SD. ’’Itu pengakuan korban dan kami masih dalami lagi,’’ tandasnya. (red)