Kota Bima, katada.id – Oknum Satpam BNI Cabang Bima berinisial MS (27) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menguras saldo ATM milik salah seorang nasabah bank BNI.
Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan di Polres Bima Kota. ’’Setelah digelar kasus, MS resmi jadi tersangka,’’ kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Rasanae Barat, AKP Suhatta, Sabtu (30/10).
Tersangka MS ini dijerat dengan dengan pasal 362 pencurian. Ia terancam pidana penjara selama 5 tahun penjara. ’’Berkas sudah lengkap dan akan dikirim ke kejaksaan,’’ terangnya.
Awalnya, korban menitipkan kartu ATM beserta buku tabungan bank BNI ke MS yang saat itu sedang piket di kantor Bank BNI. Saat itu korban meminta kepada MS agar ATM dan buku tabungan diberikan kepada suaminya yang bekerja sebagai karyawan di Bank BNI tersebut.
Setelah tiga hari, MS belum juga menyerahkan kepada suami korban. Sehingga korban datang mengambil. Saat dicek, ternyata kartu ATM milik korban sudah diganti oleh pelaku.
“Isi saldo yang korban miliki sudah kurang. Telah dicuri oleh pelaku sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Rasana’e Barat guna dilakukan proses hukum,” jelas kapolsek.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penangkapan terhadap MS yang saat itu sedang bertugas di Bank BNI Bima, Jumat (22/10). (izl)