Mataram, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap ibu rumah tangga penjual sabu inisial NLS (39). Perempuan asal Lingkungan Karang medain barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, ditangkap, Selasa (14/12).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, NLS ditangkap sekitar pukul 13:30 Wita,” ungkap Kasat, Rabu (15/12).
Yogi menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan berasal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga yang kerap transaksi barang haram tersebut.
Oleh anggota opsnal resnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud. Dengan informasi tersebut tim mengintai terduga sesuai ciri-ciri yang diterima dalam informasi yang didapat. Maka dengan menyertakan aparat lingkungan setempat serta beberapa masyarakat yang kebetulan berada dilokasi, tim opsnal melakukan penangkapan serta penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi dan badan terduga ditemukan sekitar 10 paket yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 12,5 gram brutto, disamping itu ditemukan pula satu buah timbangan elektrik serta sejumlah uang tunai. Selanjutnya seluruh temuan hasil penggeledahan diamankan tim opsnal resnarkoba polresta Mataram,” kata Yogi.
Untuk kepentingan penyidikan terduga NLS beserta barang hasil penggeledahan telah diamankan di mapolresta Mataram guna dijadikan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan.
“NLS diduga melanggar pasal 112, dan atau 114 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling kecil 7 tahun penjara,” pungkas Yogi. (red)