Lombok Utara, katada.id – Terduga pengedar sabu inisial SPT alias Anton (46) mencoba mengelabui Tim Satuan Narkoba Polres Lombok Utara.
Pria berambut gondrong yang beralamat di Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat ini membuang kotak rokok berisi sabu di Pantai Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Kamis siang (27/1).
’’Barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,47 gram,’’ ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Ketut Artana, Jumat (28/1).
Penangkapan Anton dipimpin Artana. Ia menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa Anton menguasai sabu. ’’Anggota langsung bergerak ke Pantai Klui,’’ ujarnya.
Saat itu Anton sedang duduk di atas motor. Petugas pun langsung menangkapnya. Namun petugas tidak menemukan sabu saat menggeledah badan Anton.
Rupanya Anton telah membuang barang bukti setelah mengetahui kedatangan polisi. ’’Di sekitar 10 meter dari lokasi ditemukan satu bungkus rokok. Setelah diperiksa di dalamnya berisi satu poket sabu,’’ terangnya.
Anton akhirnya mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Saat ini ia sudah ditahan di Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut. (ham)