Mataram, katada.id – Satuan Narkoba Polresta Mataram 2 orang di Lingkungan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (11/2/2022). Yakni RM (46) warga Lingkungan Kebun Sari dan RF (18) warga Kecamatan Ampenan.
Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat. RM yang tercatat pernah dipenjara sering melakukan transaksi sabu.
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumah RM,” ujar Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (12/2/2022).
Anggota yang dipimpin langsung Yogi melakukan penggerebekan. Di sana, anggota berhasil menangkap RM dan RF.
Selanjut anggota menggeledah badan keduanya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 poket sabu seberat 3,26 gram bruto.
Polisi mengamankan juga pipet yang diruncingkan, handphone, buku tabungan beserta ATM, serta uang tunai Rp1,4 juta.
“Kedua terduga saat ini telah kami amankan di Polresta Mataram beserta barang hasil penggeledahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” beber Yogi.
Keduanya disangkakan dengan pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (red)