Oknum ASN Pemkab Bima Ketahuan Selingkuh dengan Teman Kantor, Pernah Dilabrak Istri Sah Saat Berduaan dalam Mobil

0
ILustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Oknum ASN yang bertugas di salah satu dinas di Pemkba Kabupaten Bima inisial AZ (47) dan  DW (41) ketahuan selingkuh. Keduanya diduga sudah lama menjalani hubungan asmara. Padaha, mereka sama-sama sudah berumah tangga.

Hubungan gelap AZ warga Kota Bima dengan teman kantornya DW yang juga warga Kota Bima itu terbongkar, Januari lalu. Keduanya dipergoki TW, istri sah AZ saat berduaan dengan DW di Taman Ria, Kota Bima.

Saat itu AZ dan DW sedang berduaan di dalam mobil. Keributan pun tak terelekan. Istri sah Z mengamuk melihat suaminya berdua dengan wanita lain. Apalagi, wanita itu sudah bersuami.

Dugaan perselingkuhan ini sempat akan dilaporkan ke polisi. Namun mereka memilih jalan damai.

AZ dan DW serta TW membuat surat pernyataan. Dalam surat yang ditandatangani 29 Januari 2022, DW berjanji tidak akan mendekati dan mempunyai hubungan asmara lagi dengan AZ. Begitu juga AZ, ia berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan DW.

Sementara, TW berjanji tidak ada melakukan teror atau mencaci maki DW secara langsung maupun lewat media sosial.

Dalam surat itu, mereka menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut secara hukum. Tetapi jika melanggar maka akan diproses secara hukum.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi katada.id menerangkan dugaan perselingkuhan dua oknum ASN itu sudah diproses.

’’Berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala instansi tempat ASN tersebut mengabdi, kepada ASN yang disangkakan melakukan perselingkuhan tersebut sudah dilakukan proses  BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) secara secara internal,’’ katanya dihubungi via pesan singkat WhastApp, Minggu (13/2/2022).

Keduanya akan diberikan pembinaan. Hanya saja, Suryadin tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk pembinaan maupun sanski terhadap dua ASN tersebut.

”ASN tersebut dilakukan pembinaan oleh pimpinan instansi agar tidak mengulangi lagi perbuatan. Akan ada langkah tegas bagi ASN yang melanggar Disiplin ASN sesuai amanat PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN,’’ tegasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here