Bima, katada.id – Kesal video mesum disebarluaskan, seorang pria inisial ABH (16) warga Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan menganiaya pacarnya inisial DH (15). Ia menampar dan mencekik leher korban hingga tersungkur ke tanah, Sabtu (5/3/2022).
Penganiayaan itu berawal saat korban melintas di Jalan dan bertemu pelaku. Lalu korban diberhentikan oleh pelaku dan terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Keduanya cekcok karena masalah video mesum yang pernah mereka lakukan tersebar luas. Tidak terima pelaku yang berstatus siswa SMA ini menampar kedua pipi korban, lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan mengalami luka.
Kepada wartawan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy membenarkannya. “Iya, benar kita sudah mengamankan pelaku dan proses hukum sudah berjalan,” terangnya.
Di hadapan polisi, korban mengakui sebelumnya ia sudah dua kali melakukan perbuatan persetubuhan bersama pelakudan menyebarluaskan video tersebut. Sehingga pelaku tidak terima lalu menganiayanya. ’’Anggota menjemput paksa pelaku di rumahnya,’’ terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dae)