Kota Bima, katada.id – Kelangkaan minyak goreng masih terjadi di Kota Bima. Kondisi ini dimanfaatkan oknum pedagang untuk meraup keuntungan.
Polres Bima Kota turun mengecek stok sekaligus memantau harga minyak goreng di Pasar Tradisional Amahami. Hasilnya, Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima menemukan pedagang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). “Minyak goreng dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Kamis (17/3/2022).
Minyak goreng berbagai merek dijual dengan harga tinggi. Untuk minyak goreng merek Bimoli isi 400 mililiter dijual dengan harga Rp22 ribu, minyak goreng merek Raja isi 20 liter dijual Rp290 ribu, minyak goreng merk Kepiting Mas isi 2 liter dijual Rp42 ribu.
Sementara minyak goreng rakyat isi 400 mililiter dijual dengan harga Rp8 ribu dan minyak goreng Fortune isi 2 liter dijual Rp42 ribu.
Harga itu dijual 2 kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, polisi mengimbau para pedagang agar menjual sesuai HET.
“Apabila pedagang atau pemilik toko masih menjual minyak goreng di atas HET, maka kami akan menindak tegas dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (dae)