Kota Bima, katada.id – Pemburu berita inisial IM alias Aco kini masuk dalam berita. Warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat , Kota Bima ini ditangkap Satnarkoba Polres Bima Kota karena mengusai 7 poket sabu.
Kasanarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin menerangkan, pihaknya lebih dulu menangkap SY. Dari keterangan SY, ternyata IM ini juga mengusai barang haram. ”SY kami tangkap sekitar pukul 00.15 Wita, Jumat (18/3/2022),’’ terangnya, Minggu (20/3/2022)
Anggota akhirnya mencari keberadaan IM. Selama empat jam memburu IM, petugas akhirnya mendapat informasi jika ia sedang berada di rumahnya. ’’Anggota langsung menggerebek IM di rumahnya sekitar pukul 04.00 Wita, Jumat subuh,’’ ungkap Tamrin.
Dari penggeledahan itu, anggota menemukan sebuah bungkus rokok. Di dalamnya terdapat tujuh poket sabu seberat 0,61 gram.
Sabu itu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok itu ditemukan tergeletak halaman rumahnya, tepatnya di bawah jendela samping rumah.
Dari tangan wartawan online lokal ini, petugas juga klip bening kosong, tisu, bungkus rokok, korek api gas yang terpasang sumbu, bong, bukti transfer, dompet, kartu ATM, dua HP, dan lainnya.
Kini, IM bersama barang bukti telah ditahan di Polres Bima Kota. (dae)