BIMA-Penyidik Satreskrim Polres Bima telah melimpahkan berkas tersangka kasus pungutan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Hj Jubaidah. Tetapi, jaksa peneliti Kejari Bima mengembalikanya karena masih belum lengkap.
Jaksa mengembalikan berkas tersangka belum lama ini. Kini, penyidik Polres Bima tengah melengkapi petunjuk yang diselipkan jaksa pada p19 itu. ’’Berkas tersangka p19 atau dikembalikan,’’ kata Kapolres Bima AKBP Bagus Satriyo Wibowo kepada katada.id, Sabtu (22/6).
Ia mengatakan, ada beberapa petunjuk jaksa yang akan dipenuhi. Yakni kebutuhan formil dan materil. Bagus tidak menjelaskan detail petunjuk jaksa. Ia menambahkan, jika dibutuhkan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun tersangka.
’’Kami lengkapi semua petunjuk jaksa. Jika sudah rampung, kami akan limpahkan lagi,’’ terang perwira dua mawar itu.
Kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Tersangka disebut-sebut merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.
Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang diduga kuat sebagai Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (sm)