Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng tim audit dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk memeriksa para petani yang terdaftar dalam data penerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) perbankan di Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Kejati NTB Sungarpin memastikan pemeriksaan bersama pihak BPKP ini untuk menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. “Kan ada yang dapat, ada yang tidak, ada yang namanya tercantum dalam daftar penerima, tetapi cuma tidak dapat bantuan, itu makanya diperiksa bersama BPKP. Untuk itu (penelusuran potensi kerugian negara),” terang Sungarpin.
Pemeriksaan para petani yang terdaftar dalam data penerima dana KUR ini sudah berjalan sejak Senin (22/8) di Kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi, masih berjalan di lokasi (Kantor Desa Sekaroh), karena itu kan’ banyak penerima, 789 orang, dari Lombok Timur dan Lombok Tengah,” katanya.
Dengan progres penanganan demikian, Sungarpin memastikan pihaknya belum mengantongi kerugian negara. Namun, penyidik sudah mengantongi potensi kerugian negara berdasarkan hasil hitung mandiri yang sedikitnya Rp29,95 miliar.
Potensi kerugian muncul dari dana yang diterima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi.
Hasil hitung mandiri tersebut yang kemudian menjadi alat bukti penguat penyidik dalam penetapan dua tersangka berinisial AM dan IR. Untuk AM terungkap berasal dari salah satu mantan petinggi dalam jabatan perbankan penyalur dana KUR, PT. BNI. Sedangkan IR, dari pihak HKTI NTB.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi, sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT. BNI, yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.
Saksi lain dari CV. ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Dari kasus ini terdapat peran PT. SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT. BNI dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV. ABB.
Legalitas CV. ABB melaksanakan penyaluran, sesuai Subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV. ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (red)