Kota Bima, katada.id – Kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu NL alias H. Kako masih bergulir di Polda NTB. Terbaru, oknum anggota Polres Bima Kota inisial R dan perempuan inisial NF diperiksa Propam Polda NTB.
Keduanya diklarifikasi kaitan dengan “nyanyian” NF yang mengaku menaruh sabu seberat 8,92 gram di mobil H. Kako. NF mengklaim R yang menyuruhnya menyimpan barang haram tersebut. Sabu itu juga disebut NF berasal dari R, yang diserahkan di depan koperasi Polres Bima Kota.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan oknum anggota tersebut diklarifikasi. “Iya, sedang ditangani,” ujarnya dihubungi katada.id.
Informasi yang dihimpun, oknum polisi R sudah dilakukan tes urine. Hasilnya, ia dinyatakan negatif dari konsumsi sabu.
Kabid mengatakan, saat ini empat orang tersebut masih diamankan di Polda NTB. Karena kasusnya masih dilakukan pendalaman oleh Ditresnarkoba. “Sudah gelar perkara dan akan segera ditentukan status mereka,” ujarnya.
Sebagai informasi, anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang diduga pemilik sabu, Sabtu sore (5/11/2022). Terduga pelaku H. Kako dan NF diamankan seputaran wilayah Ranggo, Kelurahan Na’e, Kota Bima.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan juga barang bukti sabu. Barang haram itu ditemukan di bawah karpet mobil milik H. Kako. (red)