Kota Bima, katada.id – Anggota Kodim 1608/Bima mengamankan oknum wartawan salah media online inisial AM, warga Rabadompu, Kecamatan Raba, Kota Bima sekitar pukul 09.30 Wita, Sabtu (19/11/2022).
Ia diamankan bersama barang bukti satu poket sabu, satu unit sepeda motor, dua HP, dompet, kartu pers, dua bungkus rokok dan uang tunai Rp50 ribu.
Penangkapan AM bermula saat anggota Babinsa Koramil 1608-03/Sape, Serda muhammad anjangsana ke NR untuk meminta bantuan membeli baut roda mobil koramil yang rusak. Namun saat itu ia melihat ada seorang lelaki yang memasuki rumah EK (28) di Kelurahan Rabadompu Barat, yang berstatus istri orang.
Curiga, Serda Muhammad pun menuju rumah EK. Kemudian ia berpapasan AM saat keluar dari rumah EK. Di situ, ia menanyakan maksud kedatangan AM ke rumah EK.
Mendapat pertanyaan itu, AM menjawab hanya datang memberikan uang buat belanja anak EK. Serda Muhammad menaruh curiga dengan gerak gerik AM dan memeriksa badan dan barang bawaannya.
Saat digeledah ditemukan satu bungkus klip yang berisikan sabu-sabu. Selanjutnya ia melaporkan ke Babinsa Rabadompu Barat Serda Israh soal penangkapan AM yang diduga baru saja membeli sabu.
Lalu, mereka menghubungi anggota Polsek Rasanae Timur. Kini, AM bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Rasanae Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf M. Zia Ulhaq membenarkan anggotanya mengamankan AM bersama barang bukti sabu. “Benar. Laporannya sudah ada di saya,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap EK, yang diketahui residivis kasus narkotika. ” Saat ini terduga pelaku AM dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Rasanae Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (ain)