Mataram, katada.id – Perempuan inisial J (36) warga Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), rela masuk penjara demi anaknya.
Pembantu rumah tangga ini ditangkap anggota Polsek Mataram karena mencuri kamera majikannya.
Ia menjalankan aksinya, Rabu (23/11/2022). Pelaku J mengambil sebuah kamera di toko bosnya. Tetapi aksinya itu terekam CCTV.
Korban pun melaporkan ke Polsek Mataram. Bermodalkan CCTV, anggota berhasil menangkap J. ”Pelaku diamankan di rumahnya,” ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat didampingi Kapolsek Mataram, Kompol Tauhid, Jumat (25/11/2022).
Dari pengakuan J kepada polisi, ia mengaku mencuri karena faktor ekonomi. Ia sedang butuh biaya obat untuk anaknya yang sakit. ”Gajinya tidak cukup, makanya ia mencuri. Uangnya untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit,’’ ujarnya.
Saat ini, pelaku J sudah ditahan di Polsek Mataram bersama barang bukti kamera. Ia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (ain)