Kota Bima, katada.id – Anggota Polsek Rasanae Timur menangkap kakek inisial AN warga Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/12/2022). Pria 60 tahun tersebut diduga mencabuli anak di bawah umur inisial W.
Kasus ini terungkap dari laporan ibu korban. Dalam laporannya, dugaan pencabulan ini terjadi sekitar pukul 12.30 Wita, Rabu (14/12/2022). Saat itu korban sedang berada di kos-kosan di wilayah Kecamatan Raba.
Lalu datang pelaku AN dan menghampiri korban. Di situ, pelaku mencabuli dengan memegang bagian sensitif korban. Bahkan, pelaku diduga hendak menyetubuhi korban. Beruntung, aksi pelaku diketahui ibu korban.
Keluarga korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Rasanae Timur. Bermodalkan laporan itu, anggota turun mencari keberadaan AN.
Pelaku AN ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif.
Kapolres Bima Kota AKBP, Rohadi melalui Kapolsek Rasanae Timur, Iptu Suratno membenarkan telah menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut. ”Sudah ditangkap dan sekarang sedang diproses,” ungkapnya. (ain)