Polda NTB Kantongi Hasil Analisis PPATK terkait Kasus Pencucian Uang STKIP Bima

0
Kampus STKIP Bima. (Istimewa/Facebook)

Mataram, katada.id – Polda NTB memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima terus berlanjut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB telah mengantongi hasil analisis dari Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kasusnya masih terus berproses, kami sedang menguatkan hasil pemeriksaan dari pihak perbankan,” terang Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, beberapa hari lalu.

Penyidik juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan kordinasi lanjutan dengan PPATK. Hanya saja, Teddy masih enggan membeberkan hasil analisis PPATK dalam kasus ini. “Hasil analisisnya PPATK sudah kami terima termasuk dari pihak bank, tinggal kami kuatkan lagi dengan kordinasi lanjutan,” ungkapnya.

Saat penyidikan, polisi menemukan beberapa transaksi pengambilan uang tanpa melalui transfer bank. Pengambilan uang ini, sambung Teddy, yang perlu ditelusuri untuk memastikan penanganan lebih lanjut. “Kami masih terus telusuri, karena hasil temuan PPATK kemarin belum menjelaskan mendetail mengenai aliran dana itu,” katanya.

Sebelumnya, dalam kasus tindak pidana penggelapan, Polda NTB menetapkan lima tersangka, yaitu Ketua STKIP Bima Periode 2016-2020, Amran Amir; Kepala Bagian Keuangan periode 2019-2020, HM Sopyan; Ketua Yayasan IKIP Bima Periode 2019-2020, Muhammad Fakhri; Kepala Bagian Administrasi Umum Periode 2016-2019, Muhammad Fakhri; Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020, Arif Ardianysah; dan Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019, Azhar.

Dalam kasus ini, Muhammad Sopyan divonis 3 tahun penjara, Amran Amir divonis 2 tahun penjara, dan Muhammad Fakhri 8 bulan penjara. Sedangkan Arif Ardiansyah dan Azhar telah divonis juga oleh Pengadilan Negeri Bima.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda NTB, Jumat (20/11/2020) dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT. Dugaan penggelapan ini terungkap dari hasil audit internal kampus. Hasilnya, ada banyak penggunaan uang kampus yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh beberapa oknum dosen. Nilainya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp12 miliar.

Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen. Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here