21 Desa di Bima Diduga Sunat Dana BLT, Totalnya Rp2,7 Miliar

1
Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan penyaluran  dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun 2022 di Kabupaten Bima yang tidak sesuai nilai yang ditetapkan.

Dugaan penyaluran nilai BLT yang tidak sesuai tersebut ditemukan di 21 desa dengan nilai mencapai Rp2.715.400.000. ”Nilai BLT yang diterima KPM (kelompok penerima manfaat) tidak sesuai yang ditetapkan,” sebut BPK NTB dikutip dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 175/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.

Dalam LHP BPK, anggaran BLT di seluruh desa di Bima sebesar Rp74.624.400.000 dan realisasi penyaluran hingga 31 Oktober 2022 Rp57.636.900.000.

Sesuai dengan ketentuan, besaran BLT ditetapkan senilai Rp300.000,00 selama 12 bulan per Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Pembayaran BLT Desa kepada KPM dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus.

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik pada 66 desa, diketahui terdapat KPM yang menerima BLT tidak sesuai dengan ketetapan, yaitu Rp900 ribu per tahap di 21 desa.

Dugaan penyaluran BLT tidak tepat nilai itu ditemukan di Desa Rato, Kecamatan Bolo Rp212.700.000;  Desa Timu, Kecamatan Bolo Rp244.800.000; Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera Rp122.900.000; Desa Tambe, Kecamatan Bolo Rp341.100.000; Desa Pesa, Kecamatan Wawo Rp116.100.000.

Selanjutnya Doridungga, Kecamatan Donggo Rp79.200.000; Desa Sie, Kecamatan Monta Rp19.400.000; Desa Pai, Kecamatan Wera Rp42.300.000; Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga Rp159.000.000, Desa Ndano, Kecamatan Madapangga Rp147.600.000.

Kemudian, Desa Lambu, Kecamatan Lambu Rp95.400.000; Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga Rp76.500.000; Desa Bolo, Kecamatan Madapangga Rp181.800.000; Desa Talabiu, Kecamatan Woha Rp95.400.000; dan Desa Kala, Kecamatan Donggo Rp82.800.000.

Lalu, Desa Nata, Kecamatan Palibelo Rp88.200.000; Desa Roi, Kecamatan Palibelo Rp99.900.000; Desa Dore, kecamatan Palibelo Rp67.500.000; Desa Leu, Kecamatan Bolo Rp185.400.000; Desa Monggo, Kecamatan Madapangga Rp34.200.000; dan Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi Rp223.200.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, H. Putarman mengaku sudah mengingatkan kepala desa untuk menyelesaikan temuan BPK. ”Tugas kami di DPMDes ingatkan desa-desa, kalau ada temuan disuruh selesaikan,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/2/2023).

Dia menegaskan, bagi desa yang belum selesaikan temuan tersebut akan dibuatkan surat pernyataan. ”Sebelum mereka lunaskan atau membagikan dana BLT yang menjadi temuan, kami tidak pernah akan mencairkan dana tahap berikutnya,” tegasnya. (ain)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here