ASN Buronan Terpidana Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap saat Bersembunyi di Dompu

0
Terpidana pencabulan anak Abed (lingkar merah) saat diamankan di Karijawa, Dompu, NTB, Rabu (22/2/2023).

Dompu, katada.id – Pelarian terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, Abed Nego Lohjaya berakhir. Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dibekuk tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung saat bersembunyi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/2/2023).

Penangkapan pria 43 tahun ini berlangsung di Kelurahan Karijawa, Dompu sekitar pukul 21.10 Wita. “Abed Nego Lohjaya ini buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Abed warga Kelurahan Merak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ini memerkosa anak di bawah umur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar

Menurut Sumedana, saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana Abde mangkir. Sehingga ia dimasukkan dalam daftar buronan.

Setelah ditelusuri, tim Tabur mendapat informasi jika Abed bersembunyi di Dompu. Kemudian petugas menyisir keberadaan Abed dan ditemukan sedang berada di Karijawa.

“Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ungkap mantan Kajari Mataram ini.

Selanjutnya terpidana dibawa oleh tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here