Katada.id, Mataram – Seorang pria di Mataram, Junaidy alias Edi (20) hanya bisa diam saat digelandang anggota Satreskrim Polres Mataram. Pemuda asal Pagesangan, Kota Mataram, NTB ini ditangkap karena mencuri LCD proyektor SDN 41 Mataram.
Edi ditangkap akhir pekan lalu. Dari tangannya polisi mengamankan proyektor yang sebelumnya sudah dijual di salah counter.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mrngatakan, pelaku nekat mencuri lantaran terjerat hutang pinjaman online. Untuk menutupi hutan tersebut, ia mengaku terpaksa mencuri.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut karena terjebak hutang/ pinjaman online,” katanya kepada awak media, Selasa (22/10).
Kapolres menceritakan, pelaku beraksi Minggu (13/10) sekitar pukul 02.00 Wita. Edi seorang diri masuk ke ruangan guru SDN 41 Mataram dengan menggunakan kunci ruangan yang ditaruh di dekat TV oleh ayah pelaku (penjaga sekolah). Kemudian mengambil satu unit LCD proyektor yang berada di dalam lemari yang tidak terkunci.
“Perbuatannya tersebut dilakukan pada saat ayahnya tidur dan tanpa sepengetahuan ayahnya sebagai penjaga malam,” terang Alam.
Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP, ungkap kapolres, diketahui bahwa pencurian tersebut diduga dilakukan anak dari penjaga sekolah. Sehingga tim Opsnal reskrim Polsek Pagutan langsung mengamankan pelaku yang kemudian diakui bahwa pencurian tersebut dilakukan untuk membayar hutang.
“Barang buktinya telah dijual, uangnya dipakai untuk bayat hutang,” tutupnya. (rif)