Bima, katada.id – Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) dibuka 1 Mei nanti dan paling lambat 14 Mei. Namun hingga Jumat (14/4), belum ada satupun Kepala Desa (Kades) yang maju menjadi Caleg di Kabupaten Bima mengajukan pengunduran diri.
“Hingga hari ini belum ada Kades yang ajukan pengunduran diri,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Putarman, Sabtu (15/4/2023).
Ada sejumlah Kades yang sudah menyatakan maju jadi Caleg. Bahkan, beberapa Kades sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) di parta.
Menurut Putarman, ada mekanisme yang harus dilalui Kades yang maju sebagai Caleg. Setelah dinyatakan lolos sebagai caleg dan didaftar ke KPU, kades bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Sebenarnya, setelah jadi anggota partai atau punya KTA (Kartu Tanda Anggota), Kades harus mundur. Karena Kades tidak boleh jadi anggota partai,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, sejauh ini belum ada yang mengurus pengunduran diri. Jika sudah ada, maka pihaknya akan menyiapkan penjabat yang mengisi kekosongan posisi Kades.
“Kalau sudah ada surat pengunduran diri, kami akan lakukan pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh Kades,” tandasnya. (ain)