Kota Bima, katada.id – Ibu rumah tangga (IRT) inisial AM (33) asal Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ditangkap Polres Bima Kota. Ia diduga menjadi pengedar narkoba.
AM ditangkap di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (1/2). Dalam penangkapan tersebut diamankan sabu seberat 0,74 gram, bong atau alat isap, serta satu bungkus plastik klip kosong.
PS Kasubseksi PIDM Sie Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun menerangkan, penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat bahwa ia diduga sering transaksi sabu. “Tim melakukan penggerebekan dan ditemukan sabu,” ujarnya, Sabtu (3/2).
Kepada polisi, AM mengakui sabu itu miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata dia. (uj)