Malik Ungkap Istri Mantan Wali Kota Bima Dua Kali Minta Uang ke Kontraktor Kakap Baba Ngeng

0
Terdakwa Muhammad Lutfi didampingi Penasihat Hukumnya Abdul Hanan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (8/3).

Mataram, katada.id – Mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Bima Abdul Malik mengungkap peran Eliya yang menyuruhnya meminta sejumlah uang kepada kontraktor kakap.

Hal ini disampaikan Malik saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Jumat (8/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengawali pertanyaan kepada Malik dengan mengulik besaran anggaran Prokopim, biaya perjalanan dinas wali kota, dan peran Eliya alias Umi Eli.

Menjawab pertanyaan JPU, Malik menerangkan, Prokopim kala itu mendapat anggaran Rp 3 miliar tiap tahu. Sementara besaran uang persediaan (UP) sekitar Rp 200 juta.

“Untuk anggaran perjalanan dinas wali kota biasanya mengikuti intensitas kegiatan wali kota ke luar daerah,” terangnya.

Menurutnya, uang perjalanan dinas wali kota biasanya ditangani Kasubag Protokol. Kemudian akan dihitung berdasarkan rincian, lalu bendahara yang menyerahkan kepada pelaku perjalanan dinas.

“Jika kas kosong, saya selaku kabag akan mendiskusikan pinjam pakai uang. Terkadang juga disampaikan ke pelaku perjalanan dinas mengenai kondisi kas nol,” jelasnya menjawab pertanyaan JPU.

Bila kas kosong, sambung Malik, biasanya pelaku perjalanan dinas memakai uang sendiri terlebih dulu. Setelah pulang dari luar daerah mereka menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ). “Nantinya dihitung kembali oleh bendahara. Begitu kasnya ada, baru dibayarkan,” ujarnya.

Malik mengakui bahwa selama menjabat Kabag Prokopim pernah menalangi kegiatan perjalanan dinas wali kota menggunakan uang pribadinya.

“Pernah saat kas kurang, biaya perjalanan dinas (wali kota) Rp 15 juta. Sementara kas hanya Rp 10 juta. Sisanya Rp 5 juta saya yang talangi sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai pemegang jabatan di situ,” bebernya.

Selama tahun 2019, ia mengaku mengeluarkan uang pribadinya untuk menanggulangi kegiatan perjalanan dinas wali kota sekitar Rp 86 juta. “Tapi selalu diganti setia GU (ganti uang persediaan) keluar,” katanya.

Malik juga mengaku pernah dimintai bantuan oleh Eliya, istri terdakwa Lutfi, untuk meminta uang kepada teman yang dikenalnya. Semula ia tidak menyebut identitas teman tersebut. Namun setelah ditanya jaksa KPK, Malik pun menyebut nama kontraktor kakap, Mulyono Tang atau Baba Ngeng.

“Awalnya ada acara di kediaman, saat hendak pulang, beliau (Eliya) minta tolong kepada saya untuk meminta uang kepada Mulyono,” ungkapnya.

Permintaan itu disampaikan kepada Baba Ngeng. Hanya saja, ia tidak mengetahui apakah uang diberikan atau tidak. Sebab, Malik mengaku tugasnya hanya menyampaikan pesan dari Eliya.

Malik juga tidak melaporkan kembali ke Eliya setelah menyampaikan pesan tersebut kepada Baba Ngeng. “Saat itu saya temui Baba Ngeng di rumahnya, karena kebetulan saat itu mau ke Lawata (Kota Bima),” terangnya.

Eliya pernah juga menyuruh Malik agar meminta uang kepada Baba Ngeng tahun 2022. “Saat saya selesai acara, lalu pamit seperti biasanya. Saya sampaikan pesan seperti itu (meminta uang),” akunya.

Usai memeriksa Malik, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono memberikan kesempatan terdakwa Lutfi menanggapinya.

Lutfi mengatakan membenarkan adanya uang talangan yang disebutnya sebagai panjar. “Soal panjar itu benar,” beber Lutfi yang didampingi Penasihat Hukumnya Abdul Hanan.

Mengenai permintaan uang oleh istrinya kepada Baba Ngeng, Lutfi mengaku tidak mengetahuinya sama sekali. “Saya tidak tahu,” bantah Lutfi.

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi didakwa menerima uang suap proyek tahun 2019-2022 sebesar Rp 1,95 miliar.

Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Kontruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.

Uang tersebut sebagai fee proyek pada pengerjaan pelebaran Jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi’Foo Kecamatan Rasanae, Kota Bima.

Terdakwa dengan Muhammad Makdis merupakan adik ipar. Terdakwa bersama istrinya, Eliya atau Umi Eliya, bersama-sama memberikan fasilitas terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima untuk Muhammad Makdis. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here