Polda NTB Makin Irit Bicara soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Bima dan RS Manggelewa

0
Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) irit bicara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2021. Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Padahal, dua kasus tersebut sudah memunculkan tersangka. Namun hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan.

Untuk kasus pengadaan kapal dengan anggaran Rp 3,9 miliar ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka, yakni Abubakar selaku pejabat pembuat komitmen I; Amirullah selaku pejabat pembuat komitmen II; Syaiful Arif selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas; Saenal Abidin selaku Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri; dan H Mahmud selaku kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri.

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023. Selanjutnya, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023.

Sementara itu, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu Maman. Penyidik juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam kasus ini Polda NTB menemukan indikasi penyimpangan pada pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa. Ada beberapa titik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Seperti ruang IGD dan kamar pasien.

Sebagai pengingat, RS Pratama Manggelewa dikerjakan 2017 lalu. Pagu anggaran Rp 17 miliar, yang berasal dari ABPD Dompu. Proyek itu dikerjakan perusahaan Sultana Anugerah asal Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp 15 miliar lebih.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum merespon. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat belum dibalas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi belum bisa memberikan data perkembanganan penanganan dua kasus tersebut. ”Kasus korupsi saya belum bisa dapat datanya. Kasus korupsi gak bisa dapat data karena aturannya. Takut ada penghilangan barang bukti,” katanya singkat kepada wartawan dihubungi via pesan singkat, Jumat (22/3). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here