Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Bima

0
Tersangka kasus korupsi pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima MS dan SA ditahan oleh penyidik Kejari Bima, Rabu malam (22/5).

Bima, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima tahun 2019.

Dua tersangka adalah MS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan kapal dan SA selaku konsultan perencana.

Sebelum ditahan, keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Bima. Beberapa jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu malam (22/5).

Keduanya pun dipakaikan rompi tahanan warna pink. Lalu digelandang menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Raba Bima.

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima. “Ada dua orang tersangka inisial MS selaku PPK dan SA selaku konsultan pengawas,” terang Ahmad Hajar dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan, penyidik telah menahan dua tersangka di Rutan Bima selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. “Dua tersangka ditahan selama 20 hari. Terhitung sejak 22 Mei hingga tanggal 10 Juni nanti,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka MS dan SA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, pengadaan dua unit kapal ini berlangsung saat Syafruddin menjabat sebagai Kadishub Bima. Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan CV Berkah Bersaudara dengan nilai kontrak Rp 989 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here