Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony menjalani pemeriksaan di Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (30/8). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyertaan modal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Narmada.
Informasi yang dihimpun katada.id, Zaini Arony memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sekitar pukul 14.00 Wita.
Setiba di Kejati NTB, Zaini Arony langsung bergegas masuk ke ruang penyidik. Selama pemeriksaan, ia banyak ditanya seputar kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera ( BPS).
Setelah diperiksa sekitar 5 jam, Zaini Arony keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 18.20 Wita.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan mantan bupati Lombok Barat dua periode tersebut. “Iya, ZA (Zaini Arony, red) diperiksa dari siang dan baru selesai,” kata Efrien.
Ia menjelaskan, ZA diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena dinilai mengetahui proses KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss. “Diperiksa sebagai saksi,” tandasnya. Sebelumnya juga Zaini Arony juga pernah diperiksa sebagai saat proses penyelidikan, Jumat (3/11/2023).
Sebagai informasi, lahan untuk pembangunan LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.
PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani perjanjian dengan PT BPS di salah satu hotel di Senggigi, Lombok Barat, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT BPS Isabel Tanihaha dengan bupati Lombok Barat saat itu Zaini Arony.
Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013.
Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas. (ain)